Jakarta - Sanksi kasus doping yang menimpa dua atlet
renang Indonesia, Indra Gunawan dan Guntur Pratama, hingga kini belum
diputuskan. Pelatih Albert C. Sutanto berharap hukuman itu tak terlalu
berat.
Kasus penggunaan doping oleh kedua atlet tersebut mencuat setelah ajang Asian Indoor dan Matrial Arts Games 2013 di Incheon, Korea Selatan, bulan Juni lalu, ketika Indra meraih medali emas.
Akan tetapi Indra tercium memakai doping berjenis Methylhexaneamine dari minuman suplemen Jackd3D yang ia minum sebelum bertanding. Doping tersebut dia dapatkan dari rekannya, Guntur Pratama.
Kasus tersebut akhirnya dibawa ke Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) untuk diselidiki. Dalam penyelidikannya, Indra dinyatakan bahwa dia tidak mengetahui bahwa suplemen yang diminum mengandung zat berbahaya.
Pihak LADI pun akan memutuskan soal sanksi kasus tersebut pekan depan. Sesuai kode anti doping dunia (WADA), Indra terancam hukuman larangan bertanding maksimal dua tahun.
Dikatakan Albert, pihaknya berharap kasus tersebut tidak berbuntut panjang lantaran cabang olahraga renang sedang mempersiapkan diri untuk SEA Games 2013.
"Vonis belum ditentukan. Tapi kami harap LADI memberikan vonis yang ringan. Maksimal dua bulan. Sebagai perbandingan, ada kasus oleh atlet Australia yang seperti itu tetapi hanya mendapatkan warning saja," ujar Albert, Rabu (14/8/2013).
"Dia juga tulang punggung kami. Sangat disayangkan kalau dia tidak berangkat ke SEA Games. Saya harap hukuman untuk dia tidak terlalu berat."
Sumber:Detik.com
Kasus penggunaan doping oleh kedua atlet tersebut mencuat setelah ajang Asian Indoor dan Matrial Arts Games 2013 di Incheon, Korea Selatan, bulan Juni lalu, ketika Indra meraih medali emas.
Akan tetapi Indra tercium memakai doping berjenis Methylhexaneamine dari minuman suplemen Jackd3D yang ia minum sebelum bertanding. Doping tersebut dia dapatkan dari rekannya, Guntur Pratama.
Kasus tersebut akhirnya dibawa ke Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) untuk diselidiki. Dalam penyelidikannya, Indra dinyatakan bahwa dia tidak mengetahui bahwa suplemen yang diminum mengandung zat berbahaya.
Pihak LADI pun akan memutuskan soal sanksi kasus tersebut pekan depan. Sesuai kode anti doping dunia (WADA), Indra terancam hukuman larangan bertanding maksimal dua tahun.
Dikatakan Albert, pihaknya berharap kasus tersebut tidak berbuntut panjang lantaran cabang olahraga renang sedang mempersiapkan diri untuk SEA Games 2013.
"Vonis belum ditentukan. Tapi kami harap LADI memberikan vonis yang ringan. Maksimal dua bulan. Sebagai perbandingan, ada kasus oleh atlet Australia yang seperti itu tetapi hanya mendapatkan warning saja," ujar Albert, Rabu (14/8/2013).
"Dia juga tulang punggung kami. Sangat disayangkan kalau dia tidak berangkat ke SEA Games. Saya harap hukuman untuk dia tidak terlalu berat."
Sumber:Detik.com
0 komentar:
Posting Komentar