Rabu, 14 Agustus 2013

Sebelum Ditangkap, Kepala SKK Migas Sempat Jajal Motor BMW

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan barang bukti dugaan suap yang disita dari hasil penangkapan yang dilakukan terhadap Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

Di dalam gedung KPK, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto didampingi dengan Juru bicara KPK, Johan Budi SP, menunjukkan barang bukti berupa uang sitaan bernilai USD400 ribu, USD90 ribu, dan 127 ribu dollar Singapura, serta USD200 ribu.

Uang itu disita KPK dari rumah Rudi dan pria berinisial A yang diketahui berperan sebagai perantara pemberi suap.

Menurut Bambang, hasil sitaan KPK kali ini merupakan salah satu yang terbesar dari beberapa operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. "Ini adalah jumlah uang salah satu yang terbesar yang pernah disita KPK dalam operasi tangkap tangan," katanya digedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2013).

Selain memamerkan uang bernilai  ratusan ribu dollar itu, KPK juga menunjukkan motor gede merek BMW di halaman gedung KPK. Motor tersebut diduga sebagai bagian dari pemberian suap terhadap Rudi. Motor bernopol B 3946 FT itu merupakan motor gede model klasik berkapasitas 1000 cc keluaran tahun 50-an.

Motor warna hitam yang masih tampak mulus itu, sebelum penangkapan KPK, dibawa oleh A ke rumah Rudi di jalan Brawijaya, Jakarta Selatan lengkap dengan surat-surat kendaraannya. Bahkan, kata Bambang, Rudi sempat menyalakan mesin motor tersebut.

"Di kediaman R, A agak cukup lama, setengah jam lebih, bahkan sempat coba jajal, menstarter Moge itu, setelah diketahui dibawa dari sore itu diserahkan kepada R, kemudian A  diantar pulang oleh sopir R  pakai mobil R. Saat keluar dari rumah dilakukan penyergapan. A langsung kembali dibawa masuk ke rumah R, dan KPK menemukan uang USD400 ribu dan diambil (disita), "tuturnya.

Dalam penggeledahan lanjutan, KPK kembali menemukan uang  senilai USD90 ribu, dan  127 ribu dolar Singapura dirumah Rudi. Sedangkan, di rumah A alias Deviardi, KPK menemukan uang senilai USD 200 ribu. Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 20 tahun

0 komentar:

Posting Komentar