Rabu, 14 Agustus 2013

Kepala SKK Migas Dijebloskan ke Rutan KPK

Rudi RubiandiniJAKARTA- Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini di Rutan KPK.

Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto, saat ini KPK sedang melakukan proses persiapan penyidikan dan penahanan. "Sekarang proses persiapan penyidikan sedang dilakukan karena kita punya waktu beberapa jam lagi. Karena kalau orang mau ditahan akan dilakukan pemeriksaan dulu oleh dokter," katanya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2013).

Kata Bambang, rencananya Rudi akan ditahan di rutan KPK. Namun, dia belum bisa memastikan apakah mantan Wakil Menteri ESDM itu akan ditahan di Rutan C1 atau di Rutan Guntur. Begitu juga dengan dua tersangka lainnya yakni S dan A. "Penahanan akan dilakukan di Rutan KPK, yakni di C1 dan di Rutan Guntur, tapi nanti akan dibicarakan dulu," tuturnya.

Dalam perkara ini, Rudi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga telah menerima suap terkait dengan penyalahgunaan wewenangnya sebagai Kepala SKK Migas dari S selaku pihak dari perusahaan asing berinisial K. Dimana S menyerahkan uang senilai USD400 ribu dan motor gede BMW kepada Rudi melalui A.

Dalam penggeledahan lanjutan di rumah Rudi dan A, KPK juga kembali menyita uang senilai USD 90 ribu, dan  127 ribu dollar Singapura. Sedangkan, dirumah A, KPK menemukan uang senilai USD 200

0 komentar:

Posting Komentar